Saturday, 2 May 2015

MAKALAH PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP SOSSIOLOGI PENDIDIKAN



KATA PENGANTAR
Puji syukur khadirat Allah swt, karena atas limpahan rahmat serta hidayahNya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang sangat sederhana ini. Shalawat serta salam selalu penyusun haturkan kepada Nabi junjungan kita Nabi Muhammad saw beserta para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Makalah ini disusun agar dapat kita manfaatkan bersama untuk kehidupan kita sehar-hari. Tidak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Prof. Mujahidin, M.S.I. sebagai Dosen Pengampu Mata Kuliah Sosiologi Pendidikan.
Penyusun mengakui bahwa makalah ini masih banyak yang perlu untuk diperbaiki. Untuk itu penyusun memerlukan saran dan kritikan dari semua pembaca untuk menyempurnakannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita bersama.


                                                                 Sambas, April 2015



                                                                        Penyusun,

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................        i
DAFTAR ISI.........................................................................        ii
BAB I: PENDAHULUAN......................................................        1
A.  Latar Belakang..............................................................        1
B.   Rumusan Masalah..........................................................        1
C.   Tujuan..........................................................................        1

BAB II: PEMBAHASAN.......................................................        2
A.  Sejarah Sosiologi Pendidikan.........................................        2
B.   Pengertian Sosiologi......................................................        3
C.   Pengertian Pendidikan...................................................        5
D.  Pengertian Sosiologi Pendidikan....................................        7
E.   Ruang Lingkup Sosiologi Pendidikan.............................        9
F.   Pendidikan Sebagai Kajian Intrdisiplin dan Intradisiplin.        11

BAB III: PENUTUP..............................................................        12
A.  Simpulan......................................................................        12

DAFTAR PUSTAKA............................................................        13


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang.
Masyarakat mengalami perubahan sosial yang cepat, progresif, dan kerap kali memperlihatkan gejala desintegratif. Perubahan sosial yang cepat itu meliputi berbagai bidang kehidupan, dan merupakan masalah bagi semua institusi sosial, seperti: indsutri, agama, per-ekonomian, pemerintahan, keluarga, perkumpulan-perkumpulan, dan pendidikan. Masalah sosiologi dalam masyarakat itu juga dirasakan oleh dunia pendidikan. Masalah pendidikan dalam keluarga, pendidikan di sekolah, dan pendidikan dalam masyarakat merupakan refleksi masalah-masalah sosial dalam masyarakat.
Oleh karena itu mengetahui dan memahami seluk beluk sosiologi pendidikan sangat dianjurkan guna mendapatkan pengetahuan yang menunjang perkembangan ilmu dan aplikasinya dalam kehidupan baik sebagai mahluk individu maupun sebagai mahluk sosial.

B.   Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka penyusun dapat merumuskan beberapa masalah yang akan kita bahas dalam makalah ini yaitu:
1.    Bagaimana sejarah sosiologi pendidikan?
2.    Apa pengertian sosiologi?
3.    Apa pengertian pendidikan?
4.    Apa pengertian dan ruang lingkupsosiologi pendidikan?
5.    Bagaimana pendidikan sebagai interdisiplin dan intra disiplin?

C.  Tujuan
Tujuan penyusun menyusun makalah ini selain sebagai tugas terstruktur juga untuk menambah wawasan pembaca tentang sosiologi pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Sejarah Sosiologi Pendidikan
Kata atau istilah ”sosiologi” pertama-tama muncul dalam salah satu jilid karya tulis Auguste Comte (1978 – 1857) yaitu di dalam tulisannya yang berjudul ”Cours de philosophie Positive.” Oleh Comte, istilah sosiologi tersebut disarankan sebagai nama dari suatu disiplin yang mempelajari ”masyarakat” secara ilmiah. Dalam hubungan ini, ia begitu yakin bahwa dunia sosial juga ”berjalan mengikuti hukum-hukum tertentu” sebagaimana halnya dunia fisik atau dunia alam.[1]
Berdasarkan hal diatas, kita tahu bahwa Comte menyakini dunia sosial juga dipelajari dengan metode yang sama sebagaimana digunakan untuk mempelajari dunia fisik atau kealaman.
Dan bidang kajian sosiologi pendidikan sendiri, berangkat dari keinginan para sosiologi untuk meyumbangkan pemikirannya bagi pemecahan masalah pendidikan. Dalam pandangan mereka, pada saat itu sosiologi pendidikan diasosiakan dengan konsep ”Educational Sociology.”
Dalam perkembangannya, pada tahun 1914 sebanyak 16 lembaga pendidikan menyajikan mata kuliah ”Educational Sociology” pada periode berikutnya, muncul berbagai buku yang memuat bahasan mengenai ”Educational Sociology,” termasuk juga berbagai konsep tentang hubungan antara sosiologi dengan pendidikan.
Selama puluhan tahun pertama, perkembangan sosiologi pendidikan berjalan lamban. Perkembangan signifikan sosiologi pendidikan ditandai dengan diangkatnya Sir Fred Clarke sebagai Direktur Pendidikan Tinggi Kependidikan di London pada tahun 1937. Clarke menganggap sosiologi mampu menyumbangkan pemikiran bagi bidang pendidikan.
Sehubungan dengan penamaan sosiologi pendidikan, terdapat perdebatan yang cukup tajam tentang penggunaan istilah-istilah yang digunakan antara lain sociological approach to education, educational sociology of education, atau the foundation. Pada akhirnya dipilih istilah sociology of education dengan tekanan dan wilayah tekanannya pada proses sosiologis yang berlangsung dalam lembaga pendidikan.
Adapun perkembangan sosiologi di Indonesia diawali hanya sebagai ilmu pembantu belaka, namun seiring timbulnya perguruan tinggi dana kesadaran bahwa sosiologi sangat penting dalam menelaah masyarakat Indonesia yang sedang berkembang maka sosiologi yang salah satunya adalah sosiologi pendidikan menempati tempat yang penting dalam daftar kuliah di beberapa perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

B.   Pengertian Sosiologi
Secara etimologis sosiologi berasal dari kata latin “socius” dan kata Yunani “logos”. “Socius” berarti kawan, sahabat, sekutu, rekan, masyarakat. “logos” berarti ilmu. Jadi sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang masyarakat.[2]
Dari segi isi, banyak ahli sosiologi mengemukakan berbagai definisi sosiologi dan pasti berbeda sosiolog berbeda pula cara pandangnya, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dan per-bedaan pemahaman. Nah, dalam pembahasan pengertian sosiologi ini, penyusun mencoba memaparkan suatu perbedaan pandangan dan pemahaman tentang pengertian sosiologi menurut para sosiolog dibawah ini, yang bisa mempengaruhi kita dalam melihat realitas pendidikan dalam sudut pandang sosiologi:
1.    David  B. Brinkerhoft dan Lynn K. White
Brinkerhoft dan White (1989: 4) berpendapat bahwa sosiologi adalah studi sistematik tentang interaksi sosial manusia. Interaksi sosial disini diartikan sebagai suatu tindakan timbal balik antara dua orang atau lebih melalui suatu kontak dan komunikasi.  Kontak merupakan tahap awal dari terjadinya interaksi sosial. Kontak berasal dari bahasa latin, yaitu con atau cum dan tango. Con berarti bersama-sama, sedangkan tango bermakna menyentuh. Jadi, arti harfiah dari kontak adalah bersama-sama menyentuh. Kontak yang dimaksud bisa verbal dan non verbal. Sedangkan komunikasi diserap dari bahasa Inggris, communication, berakar dari perkataan bahasa Latin, yaitu communico berarti membagi, communis bermakna membuat kebersamaan, communicare yang artinya berunding atau bermusyawarah, atau communination yang maknanya pemberitahuan, penyampaian atau pemberian. Dari pengertian kata ini, komunikasi dapat dipahami sebagai suatu proses penyampaian informasi timbal balik antara dua orang atau lebih. Informasi yang disampaikan dapat berupa kata-kata, gerak tubuh atau simbol lainnya yang memiliki makna. Makna dari suatu kata, gerak tubuh atau simbol lainnya, menurut herbert blumer, berasal dari interaksi sosial seseorang dengan orang lain. Seperti kontak, komunikasi juga bisa berupa verbal dan non verbal. Jadi syarat terjadinya interaksi sosial adalah kontak dan komunikasi.
Definisi sosiologi dari Brinkerhoft dan White diatas, menempatkan manusia sebagai manusia yang aktif kreatif. Manusia adalah sebagai pencipta terhadap dunianya sendiri. Proses penciptaan ini berlangsung dalam hubungan interpersonal. Oleh karena itu, sosiologi yang dikembangkan lewat definisi ini ialah sosiologi mikro.


2.    Paul B. Horton dan Chester L. Hunt
Horton dan Hunt (1987: 3) berpandangan bahwa sosiologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat. Mereka mendefinisikan masyarakat sebagai sekumpulan manusia yang secara relatif mandiri, yang hidup bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah mandiri, memiliki kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok ini.
Sedangkan, menurut P.L. Bergert, masyarakat merupakan suatu keseluruhan kompleks hubungan yang luas sifatnya. Maksud keseluruhan kompleks hubungan yaitu terdapat bagian-bagian yang membentuk kesatuan. Bagian-bagian dalam masyarakat adalah hubungan sosial, seperti:nhubungan antarjenis kelamin, antar-usia, antar dan interkeluarga dan hubungan perkawinan. Keseluruhan hubungan sosial ini dikenal dengan masyarakat. Masyarakat, berdasarkan definisi Bergert, dilihat sebagai sesuatu yang menunjuk sistem interaksi.
Dari devinisi sosiolog diatas maka jelaslah, defenisi Horton dan Hunt lebih menekankan aspek ruang dan kuantitas. Sedangkan Berger lebih menekankan aspek kualitas dan konstruktif.[3]

C.  Pengertian Pendidikan
Paedegogic berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari kata “pais”, artinya anak, dan ”again” diterjemahkan membimbing, jadi paedagogic yaitu bimbingan yang diberikan kepada anak.
Secara definitif pendidikan (paedagogic) diartikan, sebagai berikut:
1.    Pengertian Pendidikan Menurut Prof. Dr. John Dewey: Pendidikan adalah suatu proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, Pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam perkembangan seseorang.
2.    Pengertian Pendidikan Menurut Prof. H. Mahmud Yunus: Pendidikan adalah usaha-usaha yg sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yg paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta seluruh apa yg dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
3.    Pengertian Pendidikan Menurut Prof. Herman H. Horn: Pendidikan adalah proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yg telah berkembang secara fisk dan mental yg bebas dan sadar kepada Tuhan seperti termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.
4.    Pengertian Pendidikan Menurut M.J. Langeveld: Pendidikan adalah setiap pergaulan yg terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung.[4]
Secara sederhana Pendidikan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut juga dipahami bahwa pendidikan merupakan proses, cara dan perbuatan mendidik[5]
Dari definisi diatas, penyusun dapat mengambil kesimpulan bahwa pendidikan merupakan suatu proses usaha yang disengaja untuk membimbing, mengajar, melatih peserta didik dalam rangka mengubah sikap, mental, peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak menjadi dewasa sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yg paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta seluruh apa yg dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Jadi dalam Pendidikan, terdapat komponen-komponen pendidikan yaitu beberapa diantaranya: pendidik, peserta didik, tempat, materi, metode.

D.  Pengertian Sosiologi Pendidikan
Sosiologi pendidikan dapat didefinisikan dengan dua cara. Pertama, sosiologi pendidikan didefinisikan sebagai suatu kajian yang mempelajari hubungan antara masyarakat, yang di dalamnya terjadi interaksi sosial, dengan pendidikan. Dalam hal ini, dapat dilihat bagaimana masyarakat memengaruhi pendidikan. Juga sebaliknya, bagaimana pendidikan memengaruhi masyarakat.
Tuntunan bagaimana masyarakat memengaruhi pendidikan biasanya berasal dari budaya termasuk didalamnya hukum, ideologi dan agama. Contohnya: setiap masyarakat memiliki pola busana. Pola busana ini menjadi rujukan bagi anggota masyarakat untuk memilih warna, model atau bahan apa yang tepat atau sepantasnya dikenakan untuk suatu momen tertentu dari kehidupan kita dalam masyarakat. Pola busana ini disosialisasikan oleh anggota senior masyarakat kepada anggota juniornya. Sosialisasi merupakan salah satu proses pendidikan.
Selanjutnya bagaimana pendidikan mempengaruhi masyarakat. Banyak aspek kehidupan masyarakata yang didalamnya dipengaruhi oleh pendidikan. Misalnya: sebuah perusahaan akan menerima seorang karyawan salah satunya ditentukan oleh pendidikannya. Demikian pula dengan pola konsumsi dan pola pengasuhan anak dipengaruhi oleh pendidikan.
Kedua, sosiologi pendidikan didefinisikan sebagai pendekatan sosiologis yang diterapkan pada fenomena pendidikan. Pendekatan sosiologis terdiri dari:
1.    konsep.
Konsep merupakan pengertian yang menunjuk pada sesuatu. Konsep sosial ialah konsep keseharian yang digunakan untuk menunjuk sesuatu dan yang dipahami secara umum dalam suatu masyarakat. Konsep sosiologis merupakan konsep yang digunakan sosiologi untuk menunjuk sesuatu dalam konteks akademik.
2, Variabel
Variabel adalah konsep akademik, termasuk sebagai konsep sosiologis, bukan konsep sosial. Variabel merupakan konsep yang memiliki pariasi nilai.
3.    Teori
Teori merupakan abstraksi dari kenyataan yang menyatakan hubungan sistematis antara penomena sosial.
4.    Metode
Adapun metode sosiologi bertujuan sebagai alat untuk melakukan penelitian. Metode penelitian sosiologi berkembang dalam bentuk pendekatan penelitian kualitatif dan pendekatan penelitian kuantitatif yang meliputi metode survei, studi kasus, studi eksperimen, analisis sekunder, studi dokumen, analisis isi, dan grounded reasearch. Berikut sajian suatu model penelitian secara umum mengikuti langkah yang relatif sama dengan penambahan dan pengurangan tahapan:
a.    Memilih suatu topik
b.    Mendefinisikan masalah
c.    Meninjau bahan pustaka
d.   Merumuskan suatu hipotesis
e.    Merumuskan definisi operasional atau definisi konsep
f.    Memilih suatu metode penelitian
g.    Mengumpulkan data
h.    Analisis hasil
i.     Menulis dan menyebarkan hasil penelitian
Fenomena pendidikan tidak hanya terbatas pada tataran mikro saja seperti: proses belajar mengajar dilembaga pendidikan tetapi juga pada tataran makro seperti politik pendidikan. Selain itu, tidak hanya menyangkut realitas subjektif seperti sosialisasi tetapi juga realitas objektif seperti ideologi pendidikan. Fenomena pendidikan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, informasi, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, per-kembangan sosiologi pendidikan selalu terbuka dan dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat dan kehidupan yang melingkupinya.[6]

E.   Ruang Lingkup Pendidikan
Penelitian dan analisis terhadap sistem pendidikan berdasarkan keduanya yang sekarang, tentunya sudah bisa dikuatkan antar-antar ruang lingkup sosiologi pendidikan. Karena minat dan pengalaman, ruang lingkup yang diajukan ini terbatas pada wilayah analisis seputar sistem pendidikan formal.
Dalam hubungan ini, Nasution mengemukakan ruang lingkup sosiologi pendidikan meliputi pokok-pokok berikut ini:
1.    Hubungan sistem pendidikan dengan aspek-aspek lain dalam masyarakat
a.    Hubungan pendidukan dengan sistem sosial atau struktur sosial
b.    Hubungan antara sistem pendidikan dengan proses kontrol sosial dan sistem kekuasaan
c.    Fungsi pendidikan dalam kebudayaan
d.   Fungsi sistem pendidikan dalam proses perubahan sosial dan kultural atau usaha mempertahankan status quo, dan
e.    Fungsi sistem pendidikan formal bertalian dengan kelompok rasial, kultural dan sebagainya

2.    Hubugan antar manusia di dalam Sekolah
a.    Hakikat kebudayaan Sekolah sejauh ada perbeadaanya dengan kebudayaan diluar sekolah dan
b.    Pola interaksi sosial dan stuktur masyarakat Sekolah, yang antara lain meliputi berbagai hubungan kekuasaan, stratifikasi sosial dan pola kepemimpinan informal sebagai terdapat dalam clique serta kelompok-kelompok murid lainnya
3.    Pengaruh Sekolah terhadap perilaku dan kepribadian semua pihak disekolah / lembaga pendidikan
a.    Peranan sosial guru-guru / tenaga pendidikan
b.    Hakikat kepribadian guru / tenaga pendidikan
c.    Pengaruh kepribadian guru / tenaga kependidikan terhadap kelakuan anak / peserta didik, dan
d.   Fungsi sekolah / lembaga pendidikan dalam sosial murid / peserta didik.
4.    Hubungan lembaga pendidikan dalam masyarakat
Di sini dianalisis pola-pola interaksi antara sekolah/ lembaga pendidikan dengan kelompok-kelompok sosial lainnya dalam masyarakat di sekitar sekolah / lembaga pendidikan. Hal yang termasuk dalam wilayah itu antara lain yaitu :
a.    Pengaruh masyakarat atas organisasi Sekolah /lembaga pendidikan
b.    Analisis proses pendidikan yang terdapat dalam sistematis sosial dalam masyarakat luar sekolah.
c.    Hubungan antara Sekolah dan masyarakat pendidikan dan
d.   Faktor-faktor demografi dan ekologi dalam masyarakat yang berkaitan dengan organisasi Sekolah, yang perlu untuk memahami sistem pendidikan dalam masyarakat serta integrasinya di dalam kehidupan masyarakat.

Ruang lingkup sosiologi pendidikan tersebut pada dasarnya untuk mempererat dan meningkatkan tujuan pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, sosiologi pendidikan tidak akan keluar dari upaya-upaya agar pencapaian tujuan dan fungsi pendidikan tercapai menurut pendidikan itu sendiri.[7]

F.   Pendidikan Sebagai Kajian Interdisiplin dan Intradisiplin
Konsep disiplin dalam pembicaraan kita adalah ilmu pengetahuan (science), misalnya ilmu ekonomi, manajemen, sosiologi, antropologi, dan psikologi. Dengan demikian, kajian interdisiplin yang dimaksudkan disini ialah kajian lintas ilmu yang berbeda atau antar ilmu yang berbeda. Adapun kajian intradisiplin ialah kajian di dalam ilmu itu sendiri yang memiliki berbagai macam cabang ilmu. Sosiologi memiliki beberapa cabang ilmu, misalnya sosiologi industri, hukum, ekonomi, industri, pendidikan, polotik dan perilaku menyimpang.
Pendidikan memang merupakan salah satu kajian utama dalam ilmu pendidikan, namun sekarang pendidikan telah menjadi kajian interdisiplin. Pendidikan  tidak hanya dikaji oleh ilmu pendidikan, tetapi juga oleh ilmu-ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, ilmu ekonomi, antropologi, psikologi dan politik. [8]


BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
Sosiologi pendidikan berasal dari dua kata sosiologi dan pendidikan. Keduanya mempunyai satu kesatuan dalam pengertiannya. Dari kedua pengertian sosiologi dan pengertian pendidikan diatas maka sosiologi pendidikan dapat didefinisikan dengan dua cara. Pertama, sosiologi pendidikan didefinisikan sebagai suatu kajian yang mempelajari hubungan antara masyarakat, yang di dalamnya terjadi interaksi sosial, dengan pendidikan. Dalam hal ini, dapat dilihat bagaimana masyarakat memengaruhi pendidikan
Nasution mengemukakan ruang lingkup sosiologi pendidikan meliputi pokok-pokok berikut ini:
1.    hubungan sistem pendidikan dengan aspek-aspek lain dalam masyarakat
2.    hubungan antar manusia di dalam Sekolah
3.    pengaruh Sekolah terhadap perilaku dan kepribadian semua pihak disekolah / lembaga pendidikan
4.    hubungan lembaga pendidikan dalam masyarakat
Sekarang pendidikan telah menjadi kajian interdisiplin. Pendidikan  tidak hanya dikaji oleh ilmu pendidikan, tetapi juga oleh ilmu-ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, ilmu ekonomi, antropologi, psikologi dan politik.





DAFTAR PUSTAKA
Chaerudin, dkk.1995. Materi Pokok Pendidikan IPS 1. Jakarta: Universitas Terbuka.

Faisal, Sanapiah dan Yasik, Nur. tt. Sosiologi Pendidikan. Surayaba: Usaha Nasional.

Nasution. 2004. Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Prof. Dr. Damsar. 2011. Pengantar Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Kencana Prehada Media Group.


https://surudin.wordpress.com/ . Diakses pada tanggal 19 April 2015.


[1] Faisal, Sanapiah dan Yasik, Nur, Sosiologi Pendidikan, Surayaba: Usaha Nasional, t.t, Hlm. 11. Lihat juga https://surudin.wordpress.com/
[2] Chaerudin, dkk, Materi Pokok Pendidikan IPS 1, Jakarta: Universitas Terbuka, Thn. 1995, Hlm. 67. Lihat juga https://surudin.wordpress.com/
[3] Prof. Dr. Damsar, Pengantar Sosiologi Pendidikan, (Jakarta: Kencana Prehada Media Group), Th. 2011, Hlm. 1-8
[4] http://www.pengertianahli.com/2013/07/pengertian-pendidikan-menurut-para-ahli.html
[5] Ibid, Hlm. 8
[6] Ibid 8-15
[7] Nasution, Sosiologi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, Thn. 2004, Hlm. 6-7. Lihat juga https://surudin.wordpress.com/
[8] Ibid 16

MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM (KHILAFAH)



KATA PENGANTAR
Puji syukur khadirat Allah swt, karena atas limpahan rahmat serta hidayahNya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang sangat sederhana ini. Shalawat serta salam selalu penyusun haturkan kepada Nabi junjungan kita Nabi Muhammad saw beserta para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Makalah ini disusun agar dapat kita manfaatkan bersama untuk kehidupan kita sehar-hari. Tidak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada Bapak Suriadi, M.S.I, M.Ag.  sebagai Dosen Pengampu Mata Kuliah Fiqh Berbasis Pedagogis.
Penyusun mengakui bahwa makalah ini masih banyak yang perlu untuk diperbaiki. Untuk itu penyusun memerlukan saran dan kritikan dari semua pembaca untuk menyempurnakannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita bersama.


                                                                Sambas, 6 April 2015



                                                                        Penyusun,

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................        i
DAFTAR ISI..........................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................        1
A.  Latar Belakang..............................................................        1
B.   Rumusan Masalah..........................................................        1
C.   Tujuan..........................................................................        1

BAB II PENDAHULUAN......................................................        2
A.  Defenisi Sistem Pemerintahan Islam...............................        2
B.   Dasar-Dasar Pemerintahan Islam....................................        2
C.   Pendapat Ulama Tentang Sistem Pemerintahan Islam.......        3

BAB III PENUUP..................................................................        9
A.  Simpulan......................................................................        9

DAFTAR PUSTAKA..............................................................        10

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang menggunakan Al Quran dan Sunnah sebagai rujukan dalam semua aspek kehidupan. Dasar negaranya adalah al-Quran dan al-Sunnah. Selain berbeda dengan sistem pemerintahan lain, sistem ini juga mengundang perbedaan pendapat diantara para ulama. Hal ini sangat menarik untuk di bahas, oleh karena itu dalam makalah ini kita membahas tentang sistem pemerintahan Islam sehingga kita mampu mengerti bagaimana sistem pemerintahan itu dari sudut pandang Islam.

B.   Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat kita rumuskan beberapa masalah, yaitu:
1.    Apa pengertian sistem pemerintahan Islam?
2.    Apa dasar-dasar pemerintahan Islam?
3.    Bagaimana pendapat ulama tentang sistem pemerintahan Islam?

C.  Tujuan
Tujuan pemakalah menyusun makalah ini selain untuk memenuhi tugas terstruktur juga untuk menambah wawasan pembaca tentang sistem pemerintahan menurut humum Islam.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Defenisi Sistem Pemerintahan Islam
Sistem pemerintahan Islam disebut juga dengan al-Khilafah yang artinya suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam. Sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw. semasa beliau masih hidup, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abu Thalib). Yang kepala negaranya disebut Khalifah.[1]

B.   Dasar-Dasar Pemerintahan Islam Menurut Al-Qur’an Dan Al-Hadits
Berikut dasar-dasar pemerintah Islam yang wajib menjadi pokok pendirian negara. Dimanapun pemerintahan Islam itu di susun, dibangun dan di zaman bagaimanapun umat Islam berada. Dasar ini selain sesuai dengan pemerintahan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin juga terdapat dalam ayat al-Quran, yaitu:
1)      Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanat kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna kulit
2)      Keadilan yang mutlak terhadap seluruh umat manusia dalam segala sesuatu
3)      Tuhid (mengesakan Allah), sebagaimana diperinahkan dalam ayat-ayat al-Qur’an supaya menaati Allah dan Rasul-Nya
4)      Kedaulatan rakyat yang dapat dipahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat kepada ulil amri (wakil-wakil rakyat).
Ke empat dasar diatas sesuai dengan firman Allah Swt yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qu’ran) dan Rasul-Nya (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 58-59).[2]

C.  Pendapat Ulama Tentang Sistem Pemerintahan Islam
Pandangan ulama klasik dan pertengahan, pada dasarnya menerima keabsahan sistem pemerintahan Islam (khilafah). Perbedaan pendapat tentang sistem khilafah terjadi di kalangan ulama kontemporer.
Sarjana Islam pertama yang menuangkan teori politiknya mengenai pandangan ulama tentang khilafah dalam suatu karya tulis, adalah Syihab al-Din Ahmad Ibn Abi Rabi’ yang hidup di Baghdad semasa pemerintah Mu’tashim abad IX Masehi. Kemudian menyusul pemikir-pemikir seperti al-Farabi, al-Mawardi, al-Ghazali, Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun. Mereka inilah yang kiranya dianggap cukup untuk mewakili pemikiran politik Islam pada zaman klasik dan pertengahan.
Ibn Abi Rabi’ berpandangan tentang khilafah, bahwa manusia satu sama lain saling memerlukan, kemudian berkumpul dan menetap di suatu tempat. Dari proses ini maka tumbuh kota-kota yang pada akhirnya membentuk pemerintahan (negara). Sebagai seorang ulama, Ibn Abi Rabi’ memilih sistem monarki di bawah pimpinan seorang raja serta penguasa tunggal dari sekian banyak bentuk pemerintahan yang ada. Untuk urusan agama, Ibn Abi Rabi mengatakan bahwa Allah telah memberikan keistimewaan kepada raja dengan segala keutamaan, telah memperkokoh kedudukan mereka di bumi-Nya, dan mempercayakan hamba-hamba-Nya kepada mereka.
Adapun al-Mawardi yang terkenal dengan perumus konsep imamah, menyatakan bahwa khilafah diperlukan karena alasan; pertama adalah untuk merealisasi ketertiban dan perselisihan. Menurut al-Mawardi, kata ulil amri dalam al-Quran adalah imamah (kepemimpinan). Lebih dari itu, dalam karyanya al-Ahkam al-Sultaniyyah al-Mawardi mengemukakan bahwa imamah atau khalifah adalah penggantian posisi Nabi untuk menjaga kelangsungan agama dan urusan dunia. Secara tersirat bahwa bentuk negara yang ditawarkan al-Mawardi lebih kepada teokrasi, menjadikan agama dan Tuhan sebagai pedoman dalam bernegara. Bahwa pemerintahan merupakan sarana untuk menegakkan hukum-hukum Allah, sehingga pelaksanaannya pun berdasar dan dibatasi oleh kekuasaan Tuhan.
Sejalan dengan al-Mawardi, al-Ghazali mengemukakan bahwa bentuk pemerintahan dalam Islam adalah teokrasi atau khilafah. Sebab, kekuasaan kepala negara tidak datang dari rakyat, melainkan dari Allah. Al-Ghazali berdalil kepada al-Quran surat Ali Imran ayat 26 yang menyatakan:
“Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki, di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Adapun Ibn Taimiyah menganggap bahwa mendirikan suatu negara untuk mengelola urusan umat merupakan kewajiban agama yang paling agung, karena agama tidak mungkin tegak tanpa negara. Alasan lain adalah Allah memerintahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, serta misi atau tugas tersebut tidak mungkin dilaksanakan tanpa kekuatan atau kekuasaan pemerintah. Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintahan pada masa Nabi dinamakan khilafah dan sesudahnya disebut dengan istilah kerajaan. Meskipun demikian, Ibn Taimiyah tetap membolehkan kerajaan dengan istilah khilafah (jawaz tasmiyyah al-muluk khulafa). Dengan kata lain, raja-raja yang berkuasa boleh menggunakan istilah atau gelar khalifah. Hal ini karena menurut Ibn Taimiyah yang penting ada seorang pemimpin negara ketimbang tidak ada, meskipun bentuknya kerajaan asalkan para pemimpinnya menjaga agama dan keadilan.
Jika ulama klasik dan pertengahan lebih banyak memberikan pandangan tentang khilafah kepada usaha perbaikan dan saran-saran terhadap pemerintahan yang sudah ada, menjelang akhir abad XIX atau yang dikenal masa kontemporer pemikiran politik Islam mulai mengalami pergeseran yang signifikan dan berkembanglah pluralitas pemikiran tentang sistem khilafah.
Munculnya pemikiran politik Islam kontemporer, banyak dilatarbelakangi oleh tiga faktor. Pertama, faktor kemunduran dan kerapuhan dunia Islam yang disebabkan faktor-faktor internal, dan yang berakibat munculnya gerakan-gerakan pembaharauan dan pemurnian Islam. Kedua, karena hegemoni Barat terhadap keutuhan kekuasaan politik dan wilayah dunia Islam yang berujung dengan dominasi atau penjajahan oleh negara-negara Barat atas sebagian besar wilayah dunia Islam, hingga runtuhnya kekhilafahan Turkni Utsmani. Ketiga, karena keunggulan Barat dalam bidang ilmu, teknologi, organisasi dan politik.
Misalnya Jamaluddin al-Afghani yang menyerukan bahwa dalam usaha pemurnian akidah dan ajaran Islam serta pengembalian keutuhan umat Islam, perlu dibentuk suatu ikatan politik yang mempersatukan seluruh umat Islam (Jami’ah Islamiyah) atau Pan-Islamisme. Jami’ah tersebut dibangun atas solidaritas akidah Islam, dengan tujuan membina kesetiakawanan dan persatuan umat Islam untuk menentang sistem pemerintahan (di negeri sendiri) yang despotik dan mengantinya dengan sistem pemerintahan yang diajarkan Islam, juga menentang kolonialisme dan dominasi Barat, termasuk juga menentang sistem pemerintahan Utsmaniah yang absolut.
Demikian juga dengan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Tetapi ada yang menarik dari gagasan Abduh terhadap sistem khilafah. Tidak ada salahnya umat Islam berkiblat kepada Barat dalam pola pemerintahan, jika pola tersebut tidak secara jelas dilarang oleh al-Quran maupun sunnah. Artinya, pemerintahan Islam tidak harus berbentuk khilafah, tapi boleh republik jika dipandang lebih baik.
Gagasan yang hampir sejalan adalah Husain Haikal. Menurut Haikal prinsip-prinsip dasar kehidupan kemasyarakatan yang diberikan oleh al-Quran dan sunah tidak ada yang langsung berkaitan dengan kekhalifahan. Kehidupan bernegara bagi umat Islam itu baru mulai pada waktu Nabi berhijrah dan menetap di Madinah. Nabi mulai meletakkan ketentuan-ketentuan dasar bagi kehidupan keluarga, pembagian waris, usaha dan jual beli. Ayat-ayat yang diwahyukan dalam periode Makkah terbatas pada ajakan untuk menegaskan Tuhan dan keimanan, serta nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi. Bahkan ketentuan-ketentuan dasar tentang kehidupan bermasyarakat, kehidupan ekonomi dan budi pekerti tersebut belum menyentuh secara rinci dasar-dasar bagi kehidupan bernegara, apalagi langsung menyinggung sistem pemerintahan.
Pandangan Abduh ini kiranya yang mendorong sahabat dan muridnya cenderung ke arah paham nasionalisme dan sekularisme seperti Lutfi Sayyid, Thaha Husaen dan Ali Abd al-Raziq. Bahkan Abdul Raziq mempertanyakan dasar anggapan bahwa mendirikan pemerintahan dengan pola khilafah merupakan keharusan agama. Apabila ditinjau dari segi agama maupun rasio, pola pemerintahan khilafah itu tidak relevan. Raziq membedakan antara misi kenabian dengan pemerintahan. Misi kenabian bukanlah pemerintahan dan agama itu bukan negara dan harus dibedakan mana yang Islam dan mana yang Arab, mana yang agama dan mana yang politik. Raziq tidak sependapat dengan kebanyakan ulama yang menyatakan bahwa mendirikan khilafah merupakan suatu kewajiban, dan tidak ada satupun dasar yang mewajibkan itu, baik al- Quran, hadis maupun ijma’.
Sementara pemikir politik Islam lain seperti Maududi berpendapat bahwa Islam adalah suatu agama yang paripurna, yang mengatur segala aspek kehidupan, dan mendirikan khilafah Islam merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Demikian juga pendapat Rasyid Ridha, Hasan al-Bana maupun Sayyid Qutb. Secara umum, teori-teori pemerintahan yang mereka ajukan terdapat kesamaan, misalnya bahwa pola pemerintahan Islam adalah universal yang tidak mengenal batas-batas dan ikatan-ikatan geografis, bahasa maupun kebangsaan.
Maududi kemudian mengajukan gagasan-gagasan politiknya secara lebih rinci, seperti teori kedaulatan. Menurut Maududi, dalam sistem khilafah kedaulatan tertinggi adalah milik Allah, bukan pada rakyat atau yang lazim disebut demokrasi, tetapi lebih tepat disebut teokrasi meskipun tidak sama dengan teokrasi di Eropa. Manusia hanyalah pelaksana kedaulatan tersebut, dengan membentuk badan-badan pemerintah. Pmerintahan hendaknya dilakukan oleh tiga lembaga, yaitu: badan legislatif, eksekutif dan judikatif. Jabatan kepala negara, menurut Maududi idealnya diduduki oleh orang yang mempunyai kriteria-kriteria tertentu seperti: beragama Islam, laki-laki, dewasa, sehat fisik dan mental, warga negara yang terbaik, shaleh, dan kuat komitmennya kepada Islam.
Hampir sejalan dengan al-Maududi, Taqiyuddin al-Nabhani yang memandang bahwa untuk mengatur kehidupan politik umat Islam tidak perlu bahkan tidak boleh meniru pola lain, dan supaya kembali pelaksanaan yang murni dari ajaran Islam, yaitu kembali kepada pola zaman al-Khulafa’ al-Rasyidin. Taqiyuddin menganggap bahwa implementasi syariat sangat penting bagi pemulihan cara hidup Islami dan negara merupakan syarat yang niscaya untuk mencapai tujuan ini. Bentuk negaranya adalah khilafah. Sesuai karakteristik Islam yang universal itu, maka sistem khilafah harus supra nasional, dan tidak mengakui pengkotak-kotakan yang berdasarkan faktor geografis, suku, etnik dan kebangsaan.[3]


BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
Dari sedikit pembahasan di atas tentang sistem pemerintahan Islam atau yang sering di sebut dengan Khilafah merupakan suatu susunan pemerinahan yang diatur menurut ajaran agama Islam. Sistem pemerintahan Islam merupakan suatu perintah dari Allah swt. Maka jelaslah hukumnya adalah wajib yang dikuatkan dengan dalil al-Quran dan al-Hadits.


DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman Rasjid. 2013. Fiqh Islam.  (Bandung:  Sinar Baru Algensindo)



[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung:  Sinar Baru Algensindo), Th. 2013, Hlm. 494
[2] Ibid, 496-497

Biografi dan Konsep Pemikiran Pendidikan Islam Muhammad Abduh

DAFTAR ISI                                                                                                 KATA PENGANTAR .........