BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Konteks
Guru merupakan
salah satu faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di
tangan guru yang cekatan; fasilitas dan sarana yang kurang memadai dapat
diatasi, tetapi sebaliknya ditangan guru yang kurang cakap: sarana dan
fasilitas yang canggih tidak banyak memberi manfaat. Berangkat dari masalah di
atas, maka langkah pertama yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan
adalah dengan memperbaiki kualitas tenaga pendidiknya terlebih dahulu.
Oleh karena itu,
salah satu langkah untuk menjadi guru profesional yang nantinya akan
meningkatkan kualitas pendidikan adalah guru harus memiliki kompetensi. Dalam
makalah ini penyusun akan memaparkan kompetensi guru khususnya kompetensi
profesioal.
B.
Fokus
1. Apa
pengertian kompetensi profesional guru?
2. Apa
saja komponen kompetensi profesional
guru?
3. Bagaimana kompetensi profesional dalam perspektif Islam?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian kompetensi profesional
guru.
2. Untuk
mengetahui apa saja komponen
kompetensi profesional guru.
3. Untuk mengetahui kompetensi profesional dalam perspektif
Islam
D.
Manfaat
Makalah ini disusun diharapkan mampu
menambah wawasan mengenai kompetensi guru, khususnya kompetensi profesional.
Sehingga dapat diterapkan dan menjadi motivasi
untuk meningkatkan kompetensi yang sudah dimiliki agar menjadi lebih baik lagi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kajian
Teoretik
1. Pengertian
Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi
profesional berasal dari dua kata yaitu kompetensi dan profesional. Pengertian
dasar kompetensi (competency) adalah kemampuan atau kecakapan.[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kompetensi berarti kewenangan/kekuasaan
untuk menentukan (memutuskan sesuatu).[2]
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 045/4/2002 menyebutkan kompetensi sebagai
seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan
tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.[3]
Sedangkan
profesional menunjuk pada dua hal, pertama orang yang menyandang suatu profesi,
kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan
profesinya.[4]
Jadi
dari berbagai pengertian di atas maka yang dimaksud dengan kompetensi
profesional guru pendidikan agama Islam ialah kemampuan dan kewenangan guru
dalam menjalankan profesi keguruannya, artinya guru yang piawai dalam
melaksanakan profesinya dapat disebut sebagai guru yang kompeten dan
profesional.
Kompetensi profesional merupakan
pekerjaan yang hanya dapat di lakukan oleh
seorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan
sertifikat pendidik sesuai dengan
persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.[5]
2. Komponen-Komponen Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh guru. Ada beberapa pandangan ahli
tentang kompetensi profesional. Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi dasar
yaitu:
a.
Mempunyai
pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.
b.
Mempunyai
pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya
c.
Mempunyai sikap
yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang
dibinanya
d.
Mempunyai
keterampilan dalam belajar
Sedangkan menurut (Johnshon,
1980) mencakup:
a.
Penguasaan materi
pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan dan
konsep-konsep dasar keilmuan yang diajarkan dari bahan yang diajarkan itu
b.
Penguasaan dan
penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan
c.
Penguasaan
proses-proses kependidikan keguruan pembelajaran siswa
Serta menurut depdikbud (1980),
ada 10 kemampuan dasar guru, yaitu:
a.
Penguasaan bahan
pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya
b.
Pengelolaan program
belajar mengajar
c.
Pengelolaan kelas
d.
Penggunaan media
dan sumber pembelajaran
e.
Penguasaan
landasan-landasan kependidikan
f.
Pengelolaan
interaksi belajar mengajar
g.
Penilaian prestasi
siswa
h.
Pengenalan fungsi
dan program bimbingan dan penyuluhan
i.
Pengenalan dan
penyelenggaraan administrasi sekolah serta
j.
Pemahaman prinsip-prinsip
dan dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan
mutu pengajaran
Dari beberapa pandangan tersebut
diatas anda dapat mempelajari-nya secara rinci sebagai berikut:
a.
Penguasaan Bahan
Bidang Studi
Kompetensi pertama yang harus dimiliki oleh seorang
guru adalah penguasaan bahan bidang studi. Penguasaan ini menjadi landasan
pokok untuk keterampilan mengajar. Yang dimaksud dengan kemampuan menguasai
bahan bidang studi menurut Wijaya (1982) adalah kemampuan mengetahui, me-mahami, mengaplikasikan, menganalisis,
menyintesiskan, dan mengevaluasi sejumlah pengetahuan keahlian yang di-ajarkannya.
Ada dua hal dalam menguasai bahan bidang studi:
1)
Menguasai
bahan bidang studi dan kurikulum sekolah.
Untuk menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah
dapat dilakukan dengan cara:
a)
Mengkaji
bahan kurikulum bidang studi
b)
Mengkaji isi
buku-buku teks bidang studi yang bersangkutan
c)
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang disarankan dalam kurikulum bidang studi yang
bersangkutan.
2)
Menguasai bahan
pendalaman/aplikasi bidang studi.
Hal ini dilakukan dengan cara:
a)
Mempelajari
ilmu yang relevan
b)
Mempelajari
aplikasi bidang ilmu ke dalam bidang ilmu yang lain (untuk program-program
studi tertentu)
c)
Mempelajari
cara menilai kurikulum bidang studi.
b.
Pengelolaan Program
Belajar Mengajar
Kemampuan mengelola program belajar mengajar mencakup
kemampuan merumuskan tujuan instruksional, kemampuan mengenal dan menggunakan
metode belajar mengajar, kemampuan memilih dan menyusun prosedur instruksional
yang tepat, kemampuan melaksanakan program belajar mengajar, kemampuan mengenal
potensi (entry behaviour)
peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran
remedial.
Secara rinci, menurut Sciever (1991): kemampuan
mengelola program belajar mengajar dapat dengan cara berikut ini.
1)
Merumuskan
tujuan instruksional. Kemampuan ini dilakukan dengan cara:
a)
Mengkaji
kurikulum bidang studi
b)
Mempelajari
cirri-ciri rumusan tujuan instruksional
c)
Mempelajari
tujuan instruksional bidang studi yang bersangkutan
d)
Merumuskan
tujuan instruksional bidang studi yang bersangkutan.
2)
Mengenal dan
dapat menggunakan metode belajar mengajar. Kemampuan ini dapat dilakukan dengan
cara:
a)
Mempelajari
macam-macam metode mengajar
b)
Menggunakan
macam-macam metode mengajar.
3)
Memilih dan menyusun
prosedur instruksional yang tepat. Kemampuan ini dapat dilakukan dengan cara:
a)
Mempelajai
criteria pemilihan materi dan prosedur mengajar
b)
Menggunakan
criteria pmilihan materi dan prosedur mengajar
c)
Merencanakan
program pelajaran
d)
Menyusun
suatu pelajaran.
4)
Melaksanakan
program belajar mengajar. Kemampuan ini dapat dilakukan dengan cara:
a)
Mempelajari
fungsi dan peran guru dalam proses belajar mengajar
b)
Menggunakan
alat bantu belajar mengajar
c)
Menggunakan
lingkungan sebagai sumber belajar
d)
Memonitor
proses belajar peserta didik
e)
Menyesuaikan
rencana program pengajaran dengan situasi kelas.
5)
Mengenal
kemampuan (entry behaviour)
anak didik. Kemampuan ini dilakukan dengan cara:
a)
Mempelajari
tingkat perkembangan dan factor-faktor yang mempengaruhi pencapaian prestasi
belajar
b)
Mempelajari
prosedur dan teknik untuk mengidentifikasi kemampuan peserte didik
c)
Menggunakan
prosedur dan teknik untuk mengidentifikasi kemampuan peserta didik.
6)
Merencanakan
dan melaksanakan pengajaran remedial. Kemampuan ini dapat dilakukan dengan cara:
a)
Mempelajari
factor-faktor penyebab kesulitan belajar
b)
Mendiagnosis
kesulitan belajar peserta didik
c)
Menyusun
rencana pengajaran remedial
d)
Melaksanakan
pengajaran remedial
c.
Pengelolaan Kelas
Kemampuan ini menggambarkan keterampilan guru dalam
merancang, menata dan mengatur sumber-sumber belajar, agar tercapai suasana
pengajaran yang efektif dan efisien. Jenis kemampuan yang harus dimiliki guru
adalah:
1)
Mengatur
tata ruang kelas untuk pengajaran
Kemampuan ini dapat dikuasai dengan cara:
a)
Mempelajari
macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting
ruang kelas sesuai dengan tujuan-tujuan instruksional yang hendak
dicapai
b)
Mempelajari
criteria penggunaan macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting ruangan.
2)
Menciptakan
iklim belajar mengajar yang kondusif.
Kemampuan ini dapat dikuasai dengan cara berikut ini:
a)
Mempelajari
factor-faktor yang mengganggu iklim belajar mengajar yang kodusif
b)
Mempelajari
strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat prefentif
c)
Menggunakan
strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat prefentif
d)
Menggunakan
prosedur pengelolaan kelas yang bersifat kuratif.
d.
Pengelolaan Dan
Penggunaan Media Serta Sumber Belajar
Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan
menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat
berlangsung secara efektif dan efisien.
Ada lima jenis kemampuan memahami media dan sumber
belajar, menurut Cece Wijaya (1994) yaitu:
1)
Mengenal,
memilih dan menggunakan media. dengan cara:
a)
Mempelajari
macam-macam media pendidikan
b)
Mempelajari
criteria pemilihan criteria pendidikan
c)
Menggunakan
media pendidikan
d)
Merawat
alat-alat bantu belajar mengajar.
2)
Membuat
alat-alat bantu pelajaran sederhana. Kemampuan ini dapat dikuasai dengan cara:
a)
Mengenali
bahan-bahan yang tersedia di lingkungan sekolah untuk membuat alat-alat bentu
b)
Mempelajari
perkakas untuk membuat alat-alat bantu mengajar
c)
Menggunakan
perkakas untuk membuat alat bantu mengajar.
3)
Menggunakan
dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar. Kemampuan ini
dapat dikuasai dengan cara:
a)
Mempelajari
cara-cara menggunakan laboratorium
b)
Mempelajari
cara-cara dan aturan pengamanan kerja dilaboratorium
c)
Berlatih mengatur
tata ruang laboratorium
d)
Mempelajari
cara merawat dan menyimpan alat-alat.
4)
Khusus untuk
guru IPA, dapat mengembangkan laboratorium.
5)
Menggunakan
perpustakaan dalam proses belajar mengajar. Kegiatan yang dapat dilakukan
adalah:
a)
Mempelajari
fungsi-fungsi perpustakaan dalam proses belajar mengajar
b)
Mempelajari macam-macam
sumber perpustakaan
c)
Menggunakan
macam-macam sumber kepustakaan
d)
Mempelajari
criteria pemilihan sumber kepustakaan
e)
Menilai
sumber-sumber kepustakaan.
e.
Penguasaan landasan-landasan
kependidikan
Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan
berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut:
1)
Mempelajari
konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis,
filosofis, historis, dan psikologis
2)
Mengenal
fungsi sekolah sebagai lembaga social yang secara potensial dapat memajukan
masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antar sekolah dan
masyarakat
3)
Mengenal
karakteristik peserta didik baik secara fisik maupun psikologis.
f.
Mampu menilai
prestasi belajar mengajar
Kemampuan menilai prestasi belajar mengajar perlu
dimiliki oleh guru. Kemampuan yang dimaksud adalah ke-mampuan mengukur perubahan tingkah laku peserta
didik dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat
program. Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai,
yaitu:
1)
Prestasi
berupa pernyataan dalam bentuk angka dan nilai tingkah laku
2)
Prestasi
mengajar berupa pernyataan lingkugan yang mengamatinya melalui penghargaan atas
prestasi yang dicapainya
3)
Keunggulan
program yang dibuat guru, karena relavan dengan kebutuhan peserta didik dan
lingkungannya.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan guru
dalam menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran adalah
sebagai berikut:
1)
Mempelajari
fungsi penilaian
2)
Mempelajari
bermacam-macam teknik dan prosedur penilaian
3)
Menyusun
teknik dan prosedur penilain
4)
Mempelajari
criteria pemilihan teknik dan prosedur penilaian
5)
Menggunakan
teknik dan prosedur pengajaran
6)
Mengolah dan
menginterpretasi hasil penilaian
7)
Menggunakan
hasil-hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar mengajar
8)
Menilai
teknik dan prosedur penilaian
9)
Menilai
keefektifan program pengajaran.
g.
Memahami
prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan disekolah
Di samping melaksanakan proses belajar mengajar,
menurut Nawawi (1989), diharapkan guru membantu kepala sekolah dalam menghadapi
berbagai kegiatan pendidikan lainnya yang digariskan dalam kurikulum, guru
perlu memahami pula prinsip-prinsip dasar tntang organisasi dan pengelolaan
sekolah, bimbingan dan penyuluhan termasuk bimbingan karier, program kurikuler
dan ekstrakurikulern, perpustakaan sekolah serta hal-hal yang terkait.
h.
Menguasai metode
berfikir
Metode dan pendekatan setiap bidang studi
berbeda-beda. Menurut Reynold (1990) metode dan pendekatan berfikir keilmuan
bermuara pada titik tumpu yang sama. Oleh karena itu, untuk dapat menguasai
metode dan pendekatan bidang-bidang studi, guru harus menguasai metode berfikir
ilmiah secara umum.
i.
Meningkatkan
kemampuan dan menjalankan misi profesional
Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang untuk
menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetehuan dan teknologi.
Guru harus terus menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas
sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari
oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
j.
Terampil memberikan
bantuan dan bimbingan kepada peserta didik
Bantuan dan bimbingan kepada peserta didik sangat
diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui proses
belajar mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu memahami berbagai teknik
bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat untuk membanru para peserta
didik.
Ada dua hal yang perlu dimiliki dalam memberikan bantuan
dan bimbingan kepada peserta didik, yaitu:
1)
Mengenal
fungsi dan program layanan dan penyuluhan di sekolah, yang dapat dilakukan
dengan cara:
a)
Mempelajari
fungsi bimbingan dan penyuluhan disekolah
b)
Mempelajari
program layanan bimbingan di sekolah
c)
Mengkaji
persamaan dan perbedaan fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab antarguru dan
pembimbing di sekolah.
2)
Menyelenggarakan
program layanan bimbingan di sekolah, hal ini dilakukan dengan cara:
a)
Mengidentifikasi
kesulitan-kesulitan yang dihadapi murid di sekolah
b)
Menyelenggarakan
program layanan bimbingan di sekolah, terutama bimbingan belajar.
k.
Memiliki wawasan
tentang penelitian pendidikan
Guru perlu mengikuti perkembangan yang terjadi dalam
dunia pendidikan dan pengajaran, terutama hal-hal yang menyangkut pelaksanaan
tuga-tugas pokoknya di sekolah. Setiap guru perlu memiliki kemampuan untuk
memahami hasil-hasil penelitian itu dengan tepat sehingga mereka perlu memiliki
wawasan yang memadai tentang prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan
penelitian pendidikan.
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru adalah sebagai
berikut:
a.
Mempelajari
dasar-dasar penggunaan metode ilmiah dalam penelitain pendidikan
b.
Mempelajari
teknik dan prosedur penelitian pendidikan terutama sebagai konsumenhasil-hasil
penelitian pendidikan
c.
Menafsirkan
hasil-hasil penelitian untuk perbaikan pengajaran
d.
Mampu
menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
l.
Mampu memahami
karakteristik peserta didik
Guru dituntut
memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang cirri-ciri dan perkembangan peserta
didik, lalu menyesuaikanbahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik. Menurut Rochman Natawijaya (1989: 7), pemahaman yang dimaksud
mencakup pemahaman tentang kepribadian murid serta factor-faktor yang
mempengaruhi perkembangannya, perbadaan individual di kalangan peserta didik,
kebutuhan, motivasi dan kesehatan mental peserta didik, tugas-tugas
perkembangan yang perlu pada tingkat-tingkat usia tertentu, serta fase-fase
perkembangan yang dialami mereka.
m. Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah
Di samping kegiatan akademis,
guru harus mampu menyelenggarakan administrasi sekolah, menurut Ary Gunawan (1989) guru duharapkan :
1)
Mengenal
secara baik pengadministrasian kegiatan sekolah
2)
Membantu
dalam melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
3)
Mengatasi
kelangkaan sumber belajar bagi dirinya dan bagi sekolah
4)
Membimbing
peserta didik merawat alat-alat pelajaran dan sumber belajar secara tepat.
n.
Memiliki wawasan
tentang inovasi pendidikan
Seorang guru diharapkan berperan sebagai innovator
atau agen perubahan maka guru perlu memiliki wawasan yang memadai mengenai
berbagai inovasi dan teknologi pendidikan yang pernah dan mungkindikembangkan
pada jenjang pendidikan, M.C. Ryan (1990). Wawasan ini perlu dimiliki oleh
setiap guru agar dalam melaksanakan tugasnya mereka tidak cenderung bertindak
secara rutin, tetapi selalu memikirkan cara-cara baru yang mungkin dapat
diterapkan di sekolah, yang sekaligus dapat meningkatkan kegairahan kerja
mereka.
o.
Berani mengambil
keputusan
Guru harus memiliki kemampuan mengambil keputusan
pendidikan agar dia tidak terombang-ambing dalam ke-tidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan
dampak tersendiri bagi peserta didik sehingga apabila guru tidak berani
mengambil tindakan kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
p.
Memahami kurikulum
dan perkembangannya
Salah satu tugas guru adalah
melaksanakan kurikulum dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, guru perlu
memahami konsep-konsep dasar dan langkah-langkah pokok dalam pengembangan
kurikulum.
q.
Mampu bekerja
berencana dan terprogram
Guru dituntut untuk dapat bekerja teratur, tahap demi
tahap, tanpa menghilangkan kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan
menjadi program kerja guru sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai
dan dijadikan umpan balik bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan.
Keteraturan dan keterlibatan kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses
pendidikan atau proses belajar mengajar. Dengan urutan yang jelas, guru
diharapkan dapat disiplin dalam bertindak, berpakaian dan berkarya.
r.
Mampu menggunakan
waktu secara tepat
Makna tepat waktu di sini bukan sekedar masuk dan
keluar kelas tepat pada waktunya, melainkan juga guru harus pandai membuat
program kegiatan dengan durasi dan frekuensi yang tepat sehingga tidak membosankan.
Karakteristik ini juga hanya dapat dipakai melalui praktik pembinaan yang cukup
banyak dan pengetahuan yang baik.[6]
B.
Kajian
Kompetensi
Profesional Dalam Perspektif Islam
Dalam
perspektif Islam, seorang pendidik (guru) akan berhasil menjalankan tugasnya
apabila memiliki pikiran kreatif dan terpadu serta mempunyai kompetensi
profesional religius.[7]
Yang dimaksud
kompetensi profesional religius sebagaimana di atas adalah kemampuan untuk
menjalankan tugasnya secara profesional. Artinya, mampu membuat keputusan
keahlian atas beragamnya kasus serta mampu mempertanggungjawabkannya
berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif Islam.[8]
Allah
berfirman:
wur ß#ø)s? $tB }§øs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# u|Çt7ø9$#ur y#xsàÿø9$#ur @ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB ÇÌÏÈ
Artinya: “Dan
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentang hal
itu, (karena) sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu
akan di tanya”. (Q.S. Al-Isra’ [17]: 36)
Firman di atas
sudah sangat tegas menjelaskan bahwa seorang guru mestilah memiliki kompetensi
profesional sebagaimana diamanatkan dalam UUGD. Dalam kaitan ini, al-Ghazali
pernah berkata, “Hendaklah guru mengamalkan ilmunya, jangan perkataannya
membohongi perbuatannya. Perumpamaan guru yang membimbing murid, bagaikan
ukiran dan tanah liat atau bayangan dengan tongkat. Bagaimana mungkin tanah
liat dapat terukir sendiri tanpa ada alat untuk mengukirnya dan bagaimana
mungkin bayangan akan lurus kalau tongkatnya bengkok .”[9]
Selain firman
diatas, juga pemakalah kemukakan beberapa pendapat para ulama tentang
kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru pendidikan agama Islam,
yaitu:
1.
Menurut Al Ghazali;
mencakup
a.
Menyajikan pelajaran
dengan taraf kemampuan peserta didik,
b.
Terhadap peserta
didik yaang kurang mampu, sebaiknya diberi ilmu-ilmu yang global dan tidak
detail.
2.
Menurut Abdurrahman
al-Nahlawy; meliputi
a.
Senantiasa
membekali diri dengan ilmu dan mengkaji serta mengembangkannya,
b.
Mampu menggunakan
variasi metode mengajar dengan baik, sesuai dengan karekteristik materi
pelajaran dan situasi belajar mengajar,
c.
Mampu mengelola
peserta didik dengan baik,
d.
Memahami kondisi
psikis dari peserta didik,
e.
Peka dan tanggap
terhadap kondisi dan perkembangan baru.
3.
Menurut Muhammad
Athiyah Al-Abrosyi; mencakup,
a.
Pemahaman tabiat,
minat, kebiasaan, perasan dan kemampuan peserta didik,
b.
Penguasaan bidang
yang diajarkan dan bersedia me-ngembangkannya.
4.
Menurut Ibnu
Taimiyah; Mencakup
a.
Bekerja keras dalam
menyebarkan ilmu,
b.
Berusaha mendalami
dan mengembangkan ilmunya.
5.
Menurut Brikan
Barky Al Qurasyi; meliputi
a.
Penguasaan dan pendalaman
atas bidang ilmunya
b.
Mempunyai kemampuan
mengajar
c.
Pemahaman terhadap
tabiat, kemampuan dan kesiapan peserta didik.[10]
C.
Analisis
1. Dari pembahasan di atas dan dihubungkan dengan fakta yang
ada dilapangan maka jelaslah
teori kompetensi profesional guru
tidak maksimal digunakan bahkan seakan tidak diterapkan. Buktinya: Kualitas pendidikan tidak meningkat, guru hanya
melepas tugasnya dengan mengajar asal-asalan, masih banyak guru-guru yang gagap teknologi, minim metode dan
strategi pembelajaran,
tidak mengelola kelas dengan baik, dan lain-lain.
2. Tanggapan pemakalah: Disamping tidak maksimal terwujud tentang teori
kompetensi profesional guru. Tetap saja kompetensi
profesional guru sangat penting untuk dipelajari sesuai dengan anjuran al-Quran
surah al-Isra’ ayat 36 serta diamanatkan dalam UUGD. Hal ini bertujuan sebagai salah satu syarat untuk menjadi guru profesional
yang pada hakikatnya akan melahirkan generasi yang diharapkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi profesional merupakan
salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh guru profesional.
Kompetensi profesional adalah kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan
profesi keguruannya, artinya guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya
dapat disebut sebagai guru yang kompeten dan profesional.
Komponen kompetensi professional seorang guru terdiri
dari 18 poin yaitu: penguasaan bahan bidang studi, pengelolaan program belajar
mengajar, pengelola kelas, pengelolaan dan penggunaan media serta sumber
belajar, penguasaan landasan-landasan kependidikan, mampu menilai prestasi
belajar mengajar, memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program
pendidikan di sekolah, menguasai metode berfikir, meningkatkan kemampuan dan
menjalankan misi profesional, terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada
peserta didik, memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan, mampu memahami
karakteristik peserta didik, mampu menyelenggarakan administrasi sekolah,
memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan, berani mengambil keputusan,
memahami kurikulum dan perkembangannya, mampu bekerja berencana dan terprogram,
dan mampu menggunakan waktu secara tepat.
Kompetensi profesional sangat
dianjurkan untuk dipelajari sebagaimana
terdapat dalam al-Quran surah al-Isra’ ayat 36 dan telah diamanahkan dalam
UUGD.
B.
Saran
Dari kesimpulan diatas, maka saran yang bisa
kami utarakan yaitu agar guru memiliki kompetensi yang di paparkan di depan. Dengan
mempelajari kompetensi profesional dan menerapkannya dalam pembelajaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Asrorun Ni’am Sholeh. 2006. Membangun Profesionalitas Guru. Jakarta:
Elsas.
Djam’an Satori, dkk. 2008. Profesi
Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/4/2002
Muhaimin, Dkk. 1999. Kontroversi Pemkiran Fazlur Rahman: Sudi Kritis
Pembaharuan Pendidikan Islam, Dinamika: Cirebon.
Muhaimin. 2003. Paradigma Pendidikan Islam. Bandung, Remaja Rosdakarya.
Muhaminin dan Abdul Mujib. 1993. Pemiiran Pendidikan IslamL Kajian
Filosofi dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya. Trigenda Karya: Bandung.
Muhibin Syah.
2000. Psikologi Pendidikan
dengan Pendekatan Guru. Bandung; Remaja
Rosdakarya.
Mungin Eddy Wibowo. 2001. Paradigma Bimbingan dan Konseling,
Semarang; DEPDIKNAS.
Sulaiman, Tathiyah Hasan, 1986. Alam Pikiran al-Ghazali Mengenai
Pendidikan dan Ilmu. CV. Diponegoro: Bandung.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa.2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta; Balai Pustaka.
http://www.perkuliahan.com/konsep-kompetensi-profesional-guru-pendidikan-agama-islam/#ixzz1rT1viuSr
[1]Muhibin
Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Guru, (Bandung;
Remaja Rosdakarya, 2000), hlm 229. Lihat juga http://www.perkuliahan.com/konsep-kompetensi-profesional-guru-pendidikan-agama-islam/#ixzz1rT1viuSr
[2]Tim Penyusun
Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta;
Balai Pustaka, 2002), hlm 584. Lihat juga http://www.perkuliahan.com/konsep-kompetensi-profesional-guru-pendidikan-agama-islam/#ixzz1rT1viuSr
[3]
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/4/2002
[4]Mungin Eddy
Wibowo, Paradigma Bimbingan dan Konseling, (Semarang; DEPDIKNAS,
2001), hlm 2. Lihat juga http://www.perkuliahan.com/konsep-kompetensi-profesional-guru-pendidikan-agama-islam/#ixzz1rT1viuSr
[6]
Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan,
Jakarta: Universitas Terbuka, 2008, hlm. 224-235
[7]
Muhaimin, Dkk. Kontroversi Pemkiran Fazlur Rahman: Sudi Kritis Pembaharuan
Pendidikan Islam, Dinamika: Cirebon. 1999. Hlm. 115.
[8]
Muhaminin dan Abdul Mujib, Pemiiran Pendidikan IslamL Kajian Filosofi dan
Kerangka Dasar Operasionalisasinya. Trigenda Karya: Bandung. 1993. Hlm. 173
[9]
Sulaiman, Tathiyah Hasan, Alam
Pikiran al-Ghazali Mengenai Pendidikan dan Ilmu. CV. Diponegoro: Bandung. 1986,
Hlm. 56
[10]Muhaimin, Paradigma
Pendidikan Islam, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 2003),
hlm. 98. Lihat juga
dalam: http://www.perkuliahan.com/konsep-kompetensi-profesional-guru-pendidikan-agama-islam/#ixzz1rT1viuSr
No comments:
Post a Comment