Saturday 2 May 2015

MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM (KHILAFAH)



KATA PENGANTAR
Puji syukur khadirat Allah swt, karena atas limpahan rahmat serta hidayahNya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang sangat sederhana ini. Shalawat serta salam selalu penyusun haturkan kepada Nabi junjungan kita Nabi Muhammad saw beserta para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Makalah ini disusun agar dapat kita manfaatkan bersama untuk kehidupan kita sehar-hari. Tidak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada Bapak Suriadi, M.S.I, M.Ag.  sebagai Dosen Pengampu Mata Kuliah Fiqh Berbasis Pedagogis.
Penyusun mengakui bahwa makalah ini masih banyak yang perlu untuk diperbaiki. Untuk itu penyusun memerlukan saran dan kritikan dari semua pembaca untuk menyempurnakannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita bersama.


                                                                Sambas, 6 April 2015



                                                                        Penyusun,

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................        i
DAFTAR ISI..........................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................        1
A.  Latar Belakang..............................................................        1
B.   Rumusan Masalah..........................................................        1
C.   Tujuan..........................................................................        1

BAB II PENDAHULUAN......................................................        2
A.  Defenisi Sistem Pemerintahan Islam...............................        2
B.   Dasar-Dasar Pemerintahan Islam....................................        2
C.   Pendapat Ulama Tentang Sistem Pemerintahan Islam.......        3

BAB III PENUUP..................................................................        9
A.  Simpulan......................................................................        9

DAFTAR PUSTAKA..............................................................        10

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang menggunakan Al Quran dan Sunnah sebagai rujukan dalam semua aspek kehidupan. Dasar negaranya adalah al-Quran dan al-Sunnah. Selain berbeda dengan sistem pemerintahan lain, sistem ini juga mengundang perbedaan pendapat diantara para ulama. Hal ini sangat menarik untuk di bahas, oleh karena itu dalam makalah ini kita membahas tentang sistem pemerintahan Islam sehingga kita mampu mengerti bagaimana sistem pemerintahan itu dari sudut pandang Islam.

B.   Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat kita rumuskan beberapa masalah, yaitu:
1.    Apa pengertian sistem pemerintahan Islam?
2.    Apa dasar-dasar pemerintahan Islam?
3.    Bagaimana pendapat ulama tentang sistem pemerintahan Islam?

C.  Tujuan
Tujuan pemakalah menyusun makalah ini selain untuk memenuhi tugas terstruktur juga untuk menambah wawasan pembaca tentang sistem pemerintahan menurut humum Islam.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Defenisi Sistem Pemerintahan Islam
Sistem pemerintahan Islam disebut juga dengan al-Khilafah yang artinya suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam. Sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw. semasa beliau masih hidup, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abu Thalib). Yang kepala negaranya disebut Khalifah.[1]

B.   Dasar-Dasar Pemerintahan Islam Menurut Al-Qur’an Dan Al-Hadits
Berikut dasar-dasar pemerintah Islam yang wajib menjadi pokok pendirian negara. Dimanapun pemerintahan Islam itu di susun, dibangun dan di zaman bagaimanapun umat Islam berada. Dasar ini selain sesuai dengan pemerintahan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin juga terdapat dalam ayat al-Quran, yaitu:
1)      Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanat kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna kulit
2)      Keadilan yang mutlak terhadap seluruh umat manusia dalam segala sesuatu
3)      Tuhid (mengesakan Allah), sebagaimana diperinahkan dalam ayat-ayat al-Qur’an supaya menaati Allah dan Rasul-Nya
4)      Kedaulatan rakyat yang dapat dipahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat kepada ulil amri (wakil-wakil rakyat).
Ke empat dasar diatas sesuai dengan firman Allah Swt yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qu’ran) dan Rasul-Nya (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 58-59).[2]

C.  Pendapat Ulama Tentang Sistem Pemerintahan Islam
Pandangan ulama klasik dan pertengahan, pada dasarnya menerima keabsahan sistem pemerintahan Islam (khilafah). Perbedaan pendapat tentang sistem khilafah terjadi di kalangan ulama kontemporer.
Sarjana Islam pertama yang menuangkan teori politiknya mengenai pandangan ulama tentang khilafah dalam suatu karya tulis, adalah Syihab al-Din Ahmad Ibn Abi Rabi’ yang hidup di Baghdad semasa pemerintah Mu’tashim abad IX Masehi. Kemudian menyusul pemikir-pemikir seperti al-Farabi, al-Mawardi, al-Ghazali, Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun. Mereka inilah yang kiranya dianggap cukup untuk mewakili pemikiran politik Islam pada zaman klasik dan pertengahan.
Ibn Abi Rabi’ berpandangan tentang khilafah, bahwa manusia satu sama lain saling memerlukan, kemudian berkumpul dan menetap di suatu tempat. Dari proses ini maka tumbuh kota-kota yang pada akhirnya membentuk pemerintahan (negara). Sebagai seorang ulama, Ibn Abi Rabi’ memilih sistem monarki di bawah pimpinan seorang raja serta penguasa tunggal dari sekian banyak bentuk pemerintahan yang ada. Untuk urusan agama, Ibn Abi Rabi mengatakan bahwa Allah telah memberikan keistimewaan kepada raja dengan segala keutamaan, telah memperkokoh kedudukan mereka di bumi-Nya, dan mempercayakan hamba-hamba-Nya kepada mereka.
Adapun al-Mawardi yang terkenal dengan perumus konsep imamah, menyatakan bahwa khilafah diperlukan karena alasan; pertama adalah untuk merealisasi ketertiban dan perselisihan. Menurut al-Mawardi, kata ulil amri dalam al-Quran adalah imamah (kepemimpinan). Lebih dari itu, dalam karyanya al-Ahkam al-Sultaniyyah al-Mawardi mengemukakan bahwa imamah atau khalifah adalah penggantian posisi Nabi untuk menjaga kelangsungan agama dan urusan dunia. Secara tersirat bahwa bentuk negara yang ditawarkan al-Mawardi lebih kepada teokrasi, menjadikan agama dan Tuhan sebagai pedoman dalam bernegara. Bahwa pemerintahan merupakan sarana untuk menegakkan hukum-hukum Allah, sehingga pelaksanaannya pun berdasar dan dibatasi oleh kekuasaan Tuhan.
Sejalan dengan al-Mawardi, al-Ghazali mengemukakan bahwa bentuk pemerintahan dalam Islam adalah teokrasi atau khilafah. Sebab, kekuasaan kepala negara tidak datang dari rakyat, melainkan dari Allah. Al-Ghazali berdalil kepada al-Quran surat Ali Imran ayat 26 yang menyatakan:
“Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki, di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Adapun Ibn Taimiyah menganggap bahwa mendirikan suatu negara untuk mengelola urusan umat merupakan kewajiban agama yang paling agung, karena agama tidak mungkin tegak tanpa negara. Alasan lain adalah Allah memerintahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, serta misi atau tugas tersebut tidak mungkin dilaksanakan tanpa kekuatan atau kekuasaan pemerintah. Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintahan pada masa Nabi dinamakan khilafah dan sesudahnya disebut dengan istilah kerajaan. Meskipun demikian, Ibn Taimiyah tetap membolehkan kerajaan dengan istilah khilafah (jawaz tasmiyyah al-muluk khulafa). Dengan kata lain, raja-raja yang berkuasa boleh menggunakan istilah atau gelar khalifah. Hal ini karena menurut Ibn Taimiyah yang penting ada seorang pemimpin negara ketimbang tidak ada, meskipun bentuknya kerajaan asalkan para pemimpinnya menjaga agama dan keadilan.
Jika ulama klasik dan pertengahan lebih banyak memberikan pandangan tentang khilafah kepada usaha perbaikan dan saran-saran terhadap pemerintahan yang sudah ada, menjelang akhir abad XIX atau yang dikenal masa kontemporer pemikiran politik Islam mulai mengalami pergeseran yang signifikan dan berkembanglah pluralitas pemikiran tentang sistem khilafah.
Munculnya pemikiran politik Islam kontemporer, banyak dilatarbelakangi oleh tiga faktor. Pertama, faktor kemunduran dan kerapuhan dunia Islam yang disebabkan faktor-faktor internal, dan yang berakibat munculnya gerakan-gerakan pembaharauan dan pemurnian Islam. Kedua, karena hegemoni Barat terhadap keutuhan kekuasaan politik dan wilayah dunia Islam yang berujung dengan dominasi atau penjajahan oleh negara-negara Barat atas sebagian besar wilayah dunia Islam, hingga runtuhnya kekhilafahan Turkni Utsmani. Ketiga, karena keunggulan Barat dalam bidang ilmu, teknologi, organisasi dan politik.
Misalnya Jamaluddin al-Afghani yang menyerukan bahwa dalam usaha pemurnian akidah dan ajaran Islam serta pengembalian keutuhan umat Islam, perlu dibentuk suatu ikatan politik yang mempersatukan seluruh umat Islam (Jami’ah Islamiyah) atau Pan-Islamisme. Jami’ah tersebut dibangun atas solidaritas akidah Islam, dengan tujuan membina kesetiakawanan dan persatuan umat Islam untuk menentang sistem pemerintahan (di negeri sendiri) yang despotik dan mengantinya dengan sistem pemerintahan yang diajarkan Islam, juga menentang kolonialisme dan dominasi Barat, termasuk juga menentang sistem pemerintahan Utsmaniah yang absolut.
Demikian juga dengan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Tetapi ada yang menarik dari gagasan Abduh terhadap sistem khilafah. Tidak ada salahnya umat Islam berkiblat kepada Barat dalam pola pemerintahan, jika pola tersebut tidak secara jelas dilarang oleh al-Quran maupun sunnah. Artinya, pemerintahan Islam tidak harus berbentuk khilafah, tapi boleh republik jika dipandang lebih baik.
Gagasan yang hampir sejalan adalah Husain Haikal. Menurut Haikal prinsip-prinsip dasar kehidupan kemasyarakatan yang diberikan oleh al-Quran dan sunah tidak ada yang langsung berkaitan dengan kekhalifahan. Kehidupan bernegara bagi umat Islam itu baru mulai pada waktu Nabi berhijrah dan menetap di Madinah. Nabi mulai meletakkan ketentuan-ketentuan dasar bagi kehidupan keluarga, pembagian waris, usaha dan jual beli. Ayat-ayat yang diwahyukan dalam periode Makkah terbatas pada ajakan untuk menegaskan Tuhan dan keimanan, serta nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi. Bahkan ketentuan-ketentuan dasar tentang kehidupan bermasyarakat, kehidupan ekonomi dan budi pekerti tersebut belum menyentuh secara rinci dasar-dasar bagi kehidupan bernegara, apalagi langsung menyinggung sistem pemerintahan.
Pandangan Abduh ini kiranya yang mendorong sahabat dan muridnya cenderung ke arah paham nasionalisme dan sekularisme seperti Lutfi Sayyid, Thaha Husaen dan Ali Abd al-Raziq. Bahkan Abdul Raziq mempertanyakan dasar anggapan bahwa mendirikan pemerintahan dengan pola khilafah merupakan keharusan agama. Apabila ditinjau dari segi agama maupun rasio, pola pemerintahan khilafah itu tidak relevan. Raziq membedakan antara misi kenabian dengan pemerintahan. Misi kenabian bukanlah pemerintahan dan agama itu bukan negara dan harus dibedakan mana yang Islam dan mana yang Arab, mana yang agama dan mana yang politik. Raziq tidak sependapat dengan kebanyakan ulama yang menyatakan bahwa mendirikan khilafah merupakan suatu kewajiban, dan tidak ada satupun dasar yang mewajibkan itu, baik al- Quran, hadis maupun ijma’.
Sementara pemikir politik Islam lain seperti Maududi berpendapat bahwa Islam adalah suatu agama yang paripurna, yang mengatur segala aspek kehidupan, dan mendirikan khilafah Islam merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Demikian juga pendapat Rasyid Ridha, Hasan al-Bana maupun Sayyid Qutb. Secara umum, teori-teori pemerintahan yang mereka ajukan terdapat kesamaan, misalnya bahwa pola pemerintahan Islam adalah universal yang tidak mengenal batas-batas dan ikatan-ikatan geografis, bahasa maupun kebangsaan.
Maududi kemudian mengajukan gagasan-gagasan politiknya secara lebih rinci, seperti teori kedaulatan. Menurut Maududi, dalam sistem khilafah kedaulatan tertinggi adalah milik Allah, bukan pada rakyat atau yang lazim disebut demokrasi, tetapi lebih tepat disebut teokrasi meskipun tidak sama dengan teokrasi di Eropa. Manusia hanyalah pelaksana kedaulatan tersebut, dengan membentuk badan-badan pemerintah. Pmerintahan hendaknya dilakukan oleh tiga lembaga, yaitu: badan legislatif, eksekutif dan judikatif. Jabatan kepala negara, menurut Maududi idealnya diduduki oleh orang yang mempunyai kriteria-kriteria tertentu seperti: beragama Islam, laki-laki, dewasa, sehat fisik dan mental, warga negara yang terbaik, shaleh, dan kuat komitmennya kepada Islam.
Hampir sejalan dengan al-Maududi, Taqiyuddin al-Nabhani yang memandang bahwa untuk mengatur kehidupan politik umat Islam tidak perlu bahkan tidak boleh meniru pola lain, dan supaya kembali pelaksanaan yang murni dari ajaran Islam, yaitu kembali kepada pola zaman al-Khulafa’ al-Rasyidin. Taqiyuddin menganggap bahwa implementasi syariat sangat penting bagi pemulihan cara hidup Islami dan negara merupakan syarat yang niscaya untuk mencapai tujuan ini. Bentuk negaranya adalah khilafah. Sesuai karakteristik Islam yang universal itu, maka sistem khilafah harus supra nasional, dan tidak mengakui pengkotak-kotakan yang berdasarkan faktor geografis, suku, etnik dan kebangsaan.[3]


BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
Dari sedikit pembahasan di atas tentang sistem pemerintahan Islam atau yang sering di sebut dengan Khilafah merupakan suatu susunan pemerinahan yang diatur menurut ajaran agama Islam. Sistem pemerintahan Islam merupakan suatu perintah dari Allah swt. Maka jelaslah hukumnya adalah wajib yang dikuatkan dengan dalil al-Quran dan al-Hadits.


DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman Rasjid. 2013. Fiqh Islam.  (Bandung:  Sinar Baru Algensindo)



[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung:  Sinar Baru Algensindo), Th. 2013, Hlm. 494
[2] Ibid, 496-497

1 comment:

  1. Lucky 8 Casino, Las Vegas NV Jobs - JTM Hub
    Find the perfect Lucky 8 Casino jobs in Las Vegas NV from JTM Hub. See 동해 출장마사지 what your 세종특별자치 출장샵 local job search is. Jump 전라북도 출장안마 to: Jobs, 경상남도 출장마사지 Careers. 태백 출장마사지

    ReplyDelete

Biografi dan Konsep Pemikiran Pendidikan Islam Muhammad Abduh

DAFTAR ISI                                                                                                 KATA PENGANTAR .........